Jakarta – Keluarga almarhum MIP, Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, mendesak Polda Metro Jaya untuk menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian MIP.
Kuasa Hukum Keluarga: Pasal 340 Harus Diterapkan
Kuasa hukum keluarga, Boyamin Saiman, menilai tidak semua tersangka harus dijerat dengan pasal yang sama. Ia menjelaskan bahwa ada pelaku yang diduga berperan langsung melakukan pembunuhan, sementara lainnya hanya turut serta.
“Kalau yang turut serta itu bisa dikenakan Pasal 55,” jelas Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Indikasi Pembunuhan Semakin Jelas
Menurut Boyamin, indikasi adanya pembunuhan semakin nyata karena beberapa tersangka sebelumnya disebut-sebut sempat mengancam nyawa korban. Ia juga menyinggung kasus pembobolan BNI yang ditangani Bareskrim Polri, di mana pelaku yang sama sempat melakukan ancaman sebelum menghabisi korban.
“Saya akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro untuk mensupervisi terhadap penyidik untuk mengenakan Pasal 340. Selain itu juga akan berkirim surat resmi kepada Kejati DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Desakan Usut Tersangka Lain
Selain meminta penerapan pasal pembunuhan, Boyamin juga menekankan pentingnya penyidik untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Ia menduga masih ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan pegawai BRI sendiri.
Ia menambahkan, ponsel korban yang telah ditemukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, bisa menjadi kunci pembuktian. “Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pengembangan lagi di perkara ini, karena ponselnya sudah ketemu. Bisa saja di cek siapa yang merayu bisa dari orang dalam maupun luar bank,” ujar Boyamin.
Posting Komentar untuk "Keluarga Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Desak Polda Gunakan Pasal Pembunuhan"