Pasarwajo, Sulawesi Tenggara — Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fahren (perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Psw) dinyatakan gugur. Putusan dibacakan oleh Hakim Praperadilan Ahmad Suhail pada Selasa (23/09/2025) di ruang sidang PN Pasarwajo.
Alasan Permohonan dan Kronologi
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 10 September 2025. Dalam gugatannya, Pemohon meminta agar surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Buton dinyatakan tidak sah. Fahren berargumen bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Pertimbangan Hakim
Hakim Ahmad Suhail menilai terdapat ketentuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang relevan. Menurut rumusan pada bagian Kamar Pidana SEMA tersebut, apabila berkas perkara pokok telah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan, maka pemeriksaan praperadilan yang sedang berjalan menjadi gugur.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Buton tercatat telah melimpahkan berkas perkara ke PN Pasarwajo pada 15 September 2025 — saat proses praperadilan masih berlangsung. Dengan dasar itu, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan.
Hakim Praperadilan berpendapat permohonan praperadilan Pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucap Hakim Ahmad Suhail.
Tanggapan Pengadilan
Juru Bicara PN Pasarwajo menegaskan bahwa SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dibuat untuk menjaga konsistensi penerapan hukum di seluruh lembaga peradilan. Penerapan pedoman ini dimaksudkan untuk mencegah disparitas putusan dan memastikan kepastian serta keadilan hukum bagi masyarakat.
Posting Komentar untuk "PN Pasarwajo Nyatakan Praperadilan Fahren Gugur"