Jakarta, 17 Agustus 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh sekelompok aktivis kebebasan berekspresi. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim menyatakan bahwa pasal tersebut masih sejalan dengan semangat UUD 1945.
“Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik tidak bertentangan dengan konstitusi. Norma ini justru memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan.
Meski demikian, MK menekankan agar penegakan pasal tersebut dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak mengekang kebebasan berekspresi. MK juga mendorong aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan mediasi dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di ruang digital.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Luthfi Ramadhan, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, pasal itu sering disalahgunakan untuk membungkam kritik. “Kami akan terus mengawal isu ini agar tidak menjadi alat represif bagi kebebasan berpendapat,” ujarnya.
UU ITE sendiri telah beberapa kali mengalami revisi, namun masih menuai kontroversi di masyarakat. Sejumlah organisasi sipil menilai pasal pencemaran nama baik rawan dipakai untuk mengkriminalisasi jurnalis maupun aktivis.
Posting Komentar untuk "Arsip Hukum"